PUTRA DWI HARTONO & PARTNERS (082345752742)
PUTRA DWI HARTONO.SH & PARNERS Adalah
pengacara yang mempunyai ruang lingkup kerja seluruh Indonesia. Dengan daerah kekhususan
yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun cara kerja kami lebih mengutamakan
penyelesaian perkara secara NON LITIGASI (diluar persidangan), walapun jika
memang dibutuhkan kami siap membantu Klien untuk penyelesaian sengketa secara
LITIGASI (dalam persidangan).
Mengapa NON LITIGASI?
Agar penyelesaian perkara lebih mudah dan
efisien, dibandingkan melalui jalur LITIGASI
Kami siap bekerja dan memperjuangkan
keadilan Klien sepenuh hati agar Klien tetap mendapatkan keadilan sesuai
harapan Klien. Agar keadilan yang diharapkan seperti diatas segera terwujud,
maka dari itu Kami membutuhkan TRUST (Kepercayaan) dari Anda untuk menggunakan
jasa kami sebagai pengacara Anda.
Kami juga akan bekerja dengan sangat
terbuka dengan Klien, baik informasi maupun tindakan yang semuanya merupakan
serangkaian dalam proses penyelesaian perkara Klien. Hal ini kami lakukan agar
meminimalisir peluang miss communication antara Klien dengan Kuasa Hukumnya
(Pengacara).
Adapun sebab musabab mengapa Anda harus
mempertimbangkan dan memakai jasa Pengacara / Advokat / Lawyer untuk menangani
permasalahan hukum Anda adalah sebagai berikut:
a. Dalam tindakan
penyelesaian, maka Anda akan meminimalisir kesalahan, hal ini terjadi karena
Pengacara memang di bentuk dan dibesarkan berdasarkan ilmu di dalam proses
study maupun di lapangan. Keslahan tersebut bisa saja terjadi dalam pembuatan
dokumen, persiapan bukti persidangan, maupun tindakan tindakan lain yang
berkaitan dengan perkara Anda.
b. Dengan menunjuk seorang Kuasa Hukum / Pengacara untuk membantu
penyelesaian perkara hukum yang Anda hadapi, maka secara otomatis Anda akan
menghemat waktu Anda. Bagaiaman mungkin? Ya benar, andaikan Anda tidak
memberikan Kuasa kepada Pengacara, maka kemungkinan besar banyak waktu yang
Anda akan tersita di dalam pengurusan tersebut, misalnya pembuatan dokumen dan
pengurusan lain berkaiatan dengan proses penyelesaian perkara Anda.
c. Dengan ditunjuknya Pengacara, Anda akan meminimalisir Putusan Pengadilan Yang Merugikan.
Tentunya anda ingin mendapatkan hasil yang terbaik dari permasalahan hukum yang Anda
hadapi, dengan memilih Pengacara hal ini bisa meminimalisir Putusan Pengadilan
yang merugikan Anda sebagai pencari keadilan. Kami akan berjuang sepenuhnya
untuk memperjuangkan hak-hak Anda dalam permasalahan hukum yang Anda hadapi.
d. Mengapa harus pengacara ? karena pengacara bisa berperan Sebagai Penengah Permasalahan
yaitu sebagai mediator yang bisa menyelesaikan masalah yang Anda hadapi dengan
cepat dan tanpa perselisihan berkepanjangan.
e. Permasalahan hukum membutuhkan strategi hukum dan ilmu hukum, dari
situlah Anda harus mempertimbangkan kualitas dan kuantitas permasalahan hukum
yang sedang dihadapi. Dan pengacara mempunyai strategi strategi tersendiri
untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
f. Dan yang terakhir, pengacara merupakan profesi yang mulia oleh karena itu
pengacara dapat mengatasi masalah dengan cepat dan tepat tanpa ada tekanan dari
pihak manapun.
UNTUK INFO LEBIH LANJUT DAN KONSULTASI
GRATIS, HUBUNGI KAMI : 082345752742